PersyaratanMengajukan Permohonan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama. Adapun persyaratan / bukti surat mengajukan permohonan pengesahan / Itsbat perkawinan adalah sebagai berikut : Surat Permohonan tanda tangan diatas materai Rp.6.000,- oleh Pemohon Suami & Isteri; Fotocopy KTP Pemohon Suami Isteri;
MendatangiKantor Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal anda. Membuat surat permohonan itsbat nikah. Surat permohonan dapat dibuat sendiri atau minta bantuan Pengacara. Surat permohonan itsbat nikah ada dua jenis sesuai dengan tujuan yaitu 1) surat permohonan itsbat nikah digabung dengan gugat cerai dan 2) surat permohonan itsbat nikah.
. 3110caai4o.pages.dev/5693110caai4o.pages.dev/7623110caai4o.pages.dev/453110caai4o.pages.dev/2073110caai4o.pages.dev/2613110caai4o.pages.dev/6733110caai4o.pages.dev/7333110caai4o.pages.dev/9913110caai4o.pages.dev/5983110caai4o.pages.dev/9203110caai4o.pages.dev/1053110caai4o.pages.dev/7373110caai4o.pages.dev/1463110caai4o.pages.dev/1333110caai4o.pages.dev/390
contoh surat permohonan itsbat nikah di pengadilan agama